Fatwa Ulama: Ziarah Kubur Hanya Untuk Laki-laki Saja?
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Soal:
Jika wanita keluar untuk menziarahi kubur bersama mahramnya apakah dipermasalahkan? Dan apakah firman Allah ‘Azza wa Jalla:
حَتَّىٰ زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ
“Sampai kalian menziarahi kubur” (QS At-Takatsur: 2)
maksudnya ziarah yang dikhususkan untuk laki-laki saja tanpa wanita? Berikan kami faidah, mudah-mudahan Allah memberikan faidah kepada Anda.
Jawab:
Ziarah khusus bagi laki-laki*). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang wanita menziarahi kubur dan mengiringi jenazah. Telah sah dari beliau ‘alaihissalam, bahwasannya beliau melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur. Maka wanita tidak diperkenankan menziarahi kubur dan juga tidak diperbolehkan mengiringi jenazah menuju kuburan. Memang, mereka boleh menshalati jenazah bersama orang-orang di masjid, di mushalla, atau di rumah. Yang demikian itu tidak mengapa. Adapun menziarahi kubur atau pergi bersama orang-orang ke kuburan, maka yang seperti itu tidak boleh. Inilah yang benar dari beberapa pendapat para ulama.
Adapun firman Allah (yang artinya), “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu menziarahi kubur” (QS At-Takatsur: 1-2), maksudnya adalah kematian. Artinya, sampai kamu dipindahkan ke kuburan sebagai mayit. Dan maksudnya bukan ziarah yang dikenal. Maksudnya, peringatan kepada manusia dari menyibukkan diri dengan bermegah-megahan sampai mereka mati. Dinamakan “ziarah” karena seseorang tidak selamanya tinggal di kubur. Itulah ziarah. Kemudian ia keluar pada hari kiamat menuju surga atau neraka.
Maka kubur bukan merupakan tempat terakhir. Akan tetapi tempat terakhir ialah surga atau neraka. Mereka orang-orang mati menziarahi kubur dan tinggal di kubur sampai dibangkitkan dan dikumpulkan (di padang mahsyar). Maka jika telah datang hari kiamat, mereka akan dikeluarkan dari kubur mereka, Allah akan menghisab mereka, dan akan membalas pebuatan-perbuatan mereka. Orang-orang yang bertakwa akan berada di dalam surga dan kemuliaan, orang-orang kafir di dalam neraka, sedangkan orang-orang ahli maksiat (dari kalangan orang mukmin) berada dalam bahaya. Boleh jadi mereka dimaafkan sehingga mereka masuk surga dan boleh jadi mereka disiksa sesuai kadar kemaksiatan mereka. Kemudian usai penghukuman dan penyiksaan itu, mereka yang berhak akan Allah mengeluarkan mereka dari neraka ke dalam surga, menurut Ahlussunnah wal Jama’ah.
Hasilnya adalah, bahwa firman Allah (yang artinya), “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu mendatangi kubur” (QS At-Takatsur: 1-2), tidak berarti ziarah yang dikenal, namun maksudnya di sini adalah maut. Yaitu, bermegah-megahan telah melalaikan kamu di dunia dan kamu berantusias kepadanya sampai kamu mati dan dipindahkan ke kubur. Akan tetapi Allah menamakannya dengan “ziarah”, karena mereka tidak tinggal selamanya di kubur. Akan tetapi mereka sebagai penziarah-penziarah yang kelak akan keluar dari kubur pada hari kiamat menuju surga atau neraka. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat-ayat yang mulia, hadits-hadits yang valid, serta konsensus kaum muslimin tentangnya. Sebagaimana firman Allah Jalla wa ‘Ala dalam Kitab-Nya yang mulia:
زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن لَّن يُبْعَثُوا ۚ قُلْ بَلَىٰ وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ ۚ وَذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
“Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah, ‘Memang, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.’ Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (QS At-Taghabun: 7).
Maka Allah menghimpun manusia pada hari kiamat dan membangkitkan mereka dari kubur-kubur mereka, kemudian Dia membalas mereka dengan pebuatan-perbuatan mereka. Jika baik maka baik, dan jika buruk maka buruk.
Oleh karena itu wajib atas setap muslim dan muslim mempersiapkan diri untuk hari ini dan berantusias mengerjakan amal shalih sehingga ia bahagia dan meraih kemenangan dengan keselamatan di hari kiamat. Ini wajib atas setiap mukallaf dari kalngan penduduk bumi, jin dan manusia. Maka wajib atas seluruh mukallaf dari kalangan ‘Arab, non ‘Arab, jin, manusia, kafir, dan muslim, wajib atas mereka bersiap untuk menghadapi hari ini. Dan agar orang-orang kafir memeluk Islam dan beristiqamah di atasnya sehingga mereka meraih kemenangan dengan keselamatan pada hari kiamat. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.
[Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang tercantum dalam Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb juz pertama, pertanyaan ke-109]—
Penerjemah: Firman Hidayat
Artikel Muslim.Or.Id
*) dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat ulama, silakan membaca artikel Keutamaan Ziarah Kubur mengenai pembahasan ini.
🔍 Menggapai Cinta Allah, Makna Gerhana Bulan Dalam Islam, Sdit Yaa Bunayya, Sikap Istri Jika Suami Ingin Menikah Lagi
Artikel asli: https://muslim.or.id/16655-fatwa-ulama-ziarah-kubur-hanya-untuk-laki-laki-saja.html